TUGAS KELOMPOK
ETIKA BISNIS
Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
Oleh Kelompok 8 : Alrizky
Puta Laksono (10214888)
Ayunissa Azharika (11214910)
Cintya Dwi Marha (12214425)
Risti Nabilla (19214528)
Siti
Aisyah (1A214327)
Warita
Gustami (1C214184)
Kelas
: 3EA26
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas dari
dosen softskill mata kuliah
Etika Bisnis. Makalah ini
disusun berdasarkan tugas kelompok, dan kelompok kami mendapat materi mengenai contoh perilaku bisnis yang melanggar etika bisnis dalam
beberapa kasus, diantaranya ialah : korupsi, pemalsuan, pembajakan,
diskriminasi gender, konflik sosial dan kasus polusi.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus korupsi.
b.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus pemalsuan.
c.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus pembajakan.
d.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika
didalam kasus diskriminasi gender.
e.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus konflik sosial.
f.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus masalah polusi.
1.3 Tujuan
a.
Untuk
memenuhi tugas dari dosen softskill mata kuliah Etika Bisnis.
b.
Untuk
menambah referensi mengenai contoh perilaku bisnis yang melanggar etika bisnis dalam
beberapa kasus, diantaranya ialah : korupsi, pemalsuan, pembajakan,
diskriminasi gender, konflik sosial dan kasus polusi.
c.
Untuk
pengetahuan dan
pembelajaran tentang bagaimana cara menyelesaikan etika bisnis yang dilanggar oleh para
perilaku bisnis dalam berbagai kasus.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pelanggaran Etika Bisnis
Pelanggaran etika bisa terjadi dimana
saja, termasuk dalam dunia bisnis. Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika
bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar,
kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan
berbisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang
sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab. Praktek
bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa
keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji.
Berbagai hal tersebut merupakan bentuk
dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar.
Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para
pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas
pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut
merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika
dengan berbagai cara. Padahal penerapan perilaku etika dalam kegiatan berbisnis
adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang
tidak sesuai dengan etika akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika
dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
2.2 Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis dan Analisisnya
1. Kasus Korupsi
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut
para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di
bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma,
tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan,
penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh
masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan
Korupsi dengan Etika Bisnis Hubungan
korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai
suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku
dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan.
Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam
berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas
– jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan
banyak pihak. Intinya kita harus mengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
REVIEW
CONTOH KASUS KORUPSI
:
LINTASTERKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) periode 2011-2012,
sebagai salah satu kasus besar yang diprioritaskan tuntas pada 2017 ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah
menuturkan kasus proyek e-KTP ini memiliki indikasi kerugian yang serius.
Apalagi ini menyangkut persoalan administrasi dan juga kependudukan di
Indonesia. “Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan prioritas
di 2017,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017). Meski begitu, lanjut Febri, bukan
berarti kasus tersebut ditargetkan harus tuntas pada tahun ini, melainkan, KPK
akan menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang harus terus didalami. “Kita tidak bilang target selesainya
di 2017, karena kalau kita sampaikan harus selesai di 2017 sementara ada
aktor-aktor lain yang perlu diproses tentu tidak tepat juga. Kita konsen untuk
menuntaskan kasus ini. Semoga dalam waktu dekat kita bisa melakukan pelimpahan
(perkara ke persidangan),” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tindak
pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor
induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012, melibatkan dua
pejabat Kemendagri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dua orang tersebut adalah mantan
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil
Kemendagri Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Proyek KTP-el tersebut menelan dana
senilai Rp 5,9 triliun. Sedangkan indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3
triliun. Saksi yang telah dimintai keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih
dari 250 orang.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Dalam konteks teori kekuasaan, dikatakan bahwa
kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang dapat
menentukan tindakan seseorang atau kelompok orang lain ke arah tujuan dari
pihak pertama (Laswell dan Kaplan dalam Budiardjo, 2009). Dari contoh kasus
korupsi e-KTP kekuasaan yang diperoleh oleh anggota pengadaan e-KTP adalah untuk
mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu untuk mendapatkan merealisirkan KTP lama
menjadi e-KTP untuk jangka waktu seumur hidup. Sehingga anggota pengadaan e-KTP
melakukan etika yang tidak sesuai dengan cara melakukan kecurangan terhadap
pembuatan e-KTP.
2. Kasus Pemalsuan
REVIEW
CONTOH KASUS PEMALSUAN :
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT
Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan
kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar kepada kepolisian. Selain itu,
pihaknya juga melakukan tindak tegas kepada pegawai yang terkait langsung
dengan aksi pemalsuan bilyet deposito tersebut. "Kami akan memecat
terhadap pegawai-pegawai yang terkait langsung maupun tidak langsung,"
ujar Maryono saat menghadiri rapat dengan Komisi XI
DPR RI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Maryono kembali menceritakan, kasus dugaan
pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan
tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito
sebelum jangka waktu pencairan. Menanggapi laporan itu, BTN langsung melakukan
verifikasi dan investigasi. Hasilnya perseroan menemukan bilyet deposito
tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu. Dari investigasi yang
dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat
oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN. Selain menawarkan produk
deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga
memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya. "Kasus
ini terjadi karena adanya komplotan yang mengatasnamakan pegawai BTN, kemudian
mereka menawarkan pinjaman. Selanjutnya seluruh dokumen diberikan ke komplotan
tersebut dan komplotan tersebut memalsukan seluruh dokumen yang kemudian
dikirimkan ke BTN," papar Maryono. BTN pun telah
melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan
oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan
pemalsuan bilyet deposito itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta.
Maryono menuturkan, perseroan akan tunduk dan
patuh terhadap hukum untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito
senilai Rp 258 miliar ini hingga selesai. "Kami akan terus
mengikuti permasalahan hukum ini hingga selesai," pungkas Maryono.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Kasus ini membahas tentang
terjadinya pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan karyawan bank BTN sebesar
RP 258 miliyar rupiah, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan
BTN itu bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait
kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan, setelah dilakukan
investigasi ternyata hasil yang di dapat perseroan menemukan bilyet deposito
tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu, hasil penyelidikan juga menemukan
bahwa oknum-oknum yang melakukan pemalsuan adalah orang-orang yang mengaku
sebagai karyawan bank BTN, kasus ini juga
sudah di serahkan kepada pihak berwajib secara keseluruhan untuk
mengetahui lebih lanjut.
Solusi
: seharusnya perusahaan melelakukan pemeriksaan secara berkala terutama
data-data nasabah dan sistem transaksi yang berhubungan langsung dengan nasabah
dan rentan terhadap kasus-kasus pemalsuan bahkan korupasi yang akan berdampak pada citra perusahaan karena di anggap tidak
memiliki sistem keamanan yang baik.
Teori
yang digunakan :
1. Jika kita
lihat dari teori etika utilitarisme, yang mengatakan “perbuatan adalah baik
jika membawa manfaat, manfaat disini bukan hanya satu atau dua orang saja,
melainkan manfaat untuk masyarakat luas” karyawan bank BTN telah melanggar atau
memanfaat kan data nasabah dan pemalsuan bilyet deposito yang harusnya dapat di
gunakan atau di manfaat nasabah sebagai penyimpanan uang malah di manfaatkan untuk mendapatkan
keuntungan.
2. Karyawan bank BTN melanggar prinsip kejujuran karena
tidak jujur dalam pembuatan bilyet deposito untuk nasabah, dan berdampak kepada
kerugian nasabah dana perusahaan yang mengalami ketertundaan pencairan dana
deposito.
3.
Adapun ketika kita melihat dari teori etika Deontologi, yang
mengatakan bahwa “suatu perbuatan tidak akan pernah dinilai baik karena
hasilnya yang baik” walaupuan oknum yang melakukan pemalsuan ini mendapatkan
keuntungan karena telah memalsukan bilyet deposito nasabah tapi tetap saja
mendapatkan sanksi yang setimpal yaitu pemecatan secara tidak hormat dan masuk
penjara sesuai atas perbuatan yang dia perbuat.
3. Kasus Pembajakan
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah
menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut
sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di
Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya
tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak
jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang
bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.
REVIEW
CONTOH KASUS PEMBAJAKAN :
Jakarta, CNN Indonesia
-- Peringatan itu sudah jelas terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai.
Penonton dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video.
Namanya pembajakan. Tapi
belakangan, penikmat film yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil
gambar diri mereka di bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu
didukung beberapa media sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama
eksistensi. Facebook
punya Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga pakai
Snapchat. Terkadang,
entah disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton
yang sedang bervideo ria, adalah adegan inti film yang ditunggu-tunggu
penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat unggahan itu,
mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di
media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang
membuat Instagram Stories atau video Snapchat berlatar adegan film yang tengah
hits di bioskop. Ambil contoh Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan
ramai karena ada konten gay. Menurut
Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk
pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk
pelakunya. Lihat
juga: 'Keeping
Up with the Kardashians' Harus Siap-siap Tamat "Ketika bagian dari
film direkam secara ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk kategori
pembajakan," ujar Catherine tegas, saat dihubungi CNNIndonesia.com. Menurut Catherine,
perekaman dan penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat sangat
rendah mengenai hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu
untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap
keren dan eksis. "Ada
yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar dibilang keren
dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru," tutur Catherine
menjelaskan.
Kasus
perekaman dan penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat
film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi
Vino G. Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office
satu dasawarsa terakhir. “Dan
yang baru ini, Beauty and the Beast," tutur Catherine menambahkan. Dari pihak bioskop
sendiri, menurut Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan film
tidak direkam dan disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film
dimulai. Para
petugas pun sebetulnya ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau
penonton.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Ini adalah Era keterbukaan
informasi, di era ini informasi semakin terbuka dan semakin cepat menyebar
hingga seluruh dunia. Pembajakan film adalah contoh paling buruk dalam
keterbukaan informasi dan penyebarannya yang cepat melalui media sosial, ini
menyebabkan kerugian yang harus diterima oleh produsen film secara materil.
Semakin tinggi angka penonton dalam film, maka semakin besar juga peluang film
itu dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan ini harus ditanggapi
serius bagi produsn film dan penyedia tempat bioskop yang ada.
Saran
masalah tersebut adalah diberikan loker bagi setiap penonton dibioskop untuk
menaruh barang bawaan seperti kamera digital, dan handphone. Sebelum masuk
kedalam ruangan, pelayan bioskop harus
melakukan pemeriksaan dan himbauan untuk menaruh semua ‘Gadget’ masuk kedalam
loker, lalu kunci loker tersebut diberikan kepada pemilik barang yang menyimpan
barang diloker tersebut, dan hanya boleh dibuka setelah penonton selesai
menonton atau meninggalkan tempat bioskop lebih awal dari pertunjukan filmnya.
Dengan begitu, kemungkinan pembajakan film bisa dihindari secara signifikan
oleh penyedia tempat bioskop.
4. Kasus Diskriminasi Gender
Diskriminasi
pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan
yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan
lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja. Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel,
rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih
banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang dipilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi
kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Penyebab
terjadinya diskriminasi kerja, beberapa
penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan,
di antaranya : Pertama, adanya
tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih
mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki). Kedua, adanya
bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau
dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan
perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan
kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun
1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990
tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan
bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja
wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami
dan mempunyai anak. Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas
modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan
perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum
wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah
daripada laki-laki.
REVIEW
CONTOH KASUS DISKRIMINASI GENDER :
Diskriminasi
pekerjaan terhadap wanita hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang
memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi
karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi.Perempuan dianggap
mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan
calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama
beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai
pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru
masuk.Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan,
yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita
yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika
sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat
pendapatannya.Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi
yang cuti.
Diskriminasi
pekerjaan karena stereotype gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia
dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas
administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan
jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan
“penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan
sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami
tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika syarat yang
ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan
kewanitaannya.
Diskriminasi
terhadap wanita muslim kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini
adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita
Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan
mereka.Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan
dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya
tinggi.Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002.
Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak
menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah
bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan
ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di
Amerika Serikat.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Praktik
diskriminasi Apapun masalah yang terdapat dalam argumen-argumen yang menentang
diskriminasi, tapi jelas bahwa ada alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa
diskriminasi adalah salah. Jadi, dapat dipahami bahwa peraturan hukum secara
bertahap diubah dan disesuaikan dengan pertimbangan moral tersebut, dan bahwa
dalam berbagai cara muncul pengakuan atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi
terhadap tenaga kerja. Di antara tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi
adalah sebagai berikut : Rekrutmen, Sceening (seleksi), kenaikan pangkat,
kondisi pekerjaan dan PHK. Tindakan Afirmatif Semua kebijakan (tentang kesamaan
memperoleh kesempatan) yang dibahas sejauh ini merupakan sarana untuk
“membutakan” keputusan ketenagakerjaan terhadap aspek-aspek ras dan jenis
kelamin. Semua kebijakan itu adalah negatif : semuanya bertujuan untuk mencegah
diskriminasi lebih jauh.
5. Kasus Konflik Sosial
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan,
perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai
suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak
berdaya.Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian
konflik menurut Soerjono Soekanto : Suatu proses
sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan
menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan /atau kekerasan. Faktor-faktor Penyebab Konflik Soerjono
Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu : perbedaan antarindividu, perbedaan kebudayaan, perbedaan kepentingan dan perubahan sosial. Pengertian konflik menurut Gillin and Gillin : konflik
adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya
perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.
REVIEW
CONTOH KASUS KONFLIK SOSIAL :
Para
buruh yang dipekerjakan PT Nindya Karya di Meranti yang membangun jembatan
Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar aksi demo. Mereka
menuntut gaji yang sudah 2 bulan tak dibayarkan perusahaan. Demo yang
berlangsung Jumat (4/7) di Kantor perwakilan PT Nindya Karya (PT NK) Jalan
Kelapa Gading, Kota Selatpanjang dengan menduduki kantor perwakilan. Aksi damai
puluhan pekerja proyek menarik perhatian warga. Menanggapi aksi puluhan pekerja, Manajemen Lapangan
Rasidi didampingi Egi, Pengawas Pekerjaan Proyek JSR dan Pelabuhan
Internasional dari PT Nindya Karya menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji
yang dipersoalkan para pekerja itu tak lain adalah dikarenakan keterlambatan
termin dari Pemerintah Daerah (Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan Internasional
di Dorak Kota Selatpanjang yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas merupakan
pembangunan yang dilakukan melalui program sharing anggaran antara APBD
Kepulauan Meranti dan APBN yang digadang-gadang untuk menunjang perekonomian
rakyat. Namun pada nyatanya, Kedua proyek berkelas ini, jauh dari harapan
sebagaimana yang dikoar-koarkan ke masyarakat.Buktinya sudahlah jauh dari
harapan penyelesaian. Pihak pelaksana proyek yang katanya perusahaan ternama
itu juga seperti tak lagi mampu bayar gaji pekerja yang rata-rata anak pribumi Meranti. Meski
begitu, kata Egi, pihak perusahaan optimis bisa secepatnya menyelesaikan
persoalan tersebut, bahkan, dijanjikan pada Senin (7/7) mendatang, sang pemilik
perusahaan itu sendiri akan turun ke Meranti.
Harapannya,
para pekerja dapat melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit
yang saat ini banyak bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal.pihak PT
Nindya Karya juga mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi
sebagai jaminan.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Kasus
diatas tergolong dalam pelanggaran keadilan komutatif- Teori Adam Smith, karena
menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain,
dalam hal ini antara pihak PT Nindya Karya dengan para buruhnya. Prinsip
dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah
dijanjikannya, termaksud dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para
pekerjanya dan menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan
yang lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
6. Kasus Masalah Polusi
Pengertian
polusi atau juga pencemaran secara umum ialah terjadinya
perubahan faktor komposisi dari zat kandungan air udara
tanah dan lingkungan yang berakibat kualitas dari zat
tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk
diperuntukan sebagaimana fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap
dibiarkan tanpa solusi,tentu akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka
berbagai uapaya telah dilakukan demi untuk menanggulagi ,mencegah,atau
mengatasi terjadinya polusi ini atau setidaknya dapat berfungsi
menghambat dampak negative yang timbul.Misalnya dengan membuat tempat
khusu membuang limbah, menetralisir bahan polutan dalam
limbah dan sebagaiamnya.Supaya pencegahan bahaya polusi
bisa lebih berhasil maka dibutuhkan pengendalian lingkungan yang
berdasarkan pada baku mutu lingkungan.
Macam macam polusi
1.
Polusi Udara atau
pencemaran udara merupakan yang terjadi di udara biasanya disebabkan oleh
polutan yang berbentuk gas atau zat berupa partikel. Misalnya zat yang menyebabkan polusi udara
antaralain,gas karbon dioksida (CÒ2) karbon dioksida CÒ HzS, NO2 dll.
2.
Polusi Air atau pencemaran di air,ialah merupakan
peritiwa pencemaran yang terjadi dalam lingkungan air. Dimana zat polutan yang dapat menimbulkan
polusi air diantarnya polutan dari limbah cair industri dari pembuangan
limbah sisa kegiatan produksi yang dilakukan oleh para industry
yang dibuang ke sungai tanpa melalui proses amdal yang benar benar aman. Polutan ini bisa berupa Pb,limbah
industry kain celup batik , Insektisida yang digunakan para petani
dan Hg,CO,Zn dan sebagainya sebagainya.
3.
Polusi Tanah ialah Pencemaran yang terjadi
pada lingkungan tanah yang disebabkan karaena polutan dari berbagai
pembuangan limbah baik dari industri ataupun rumah tangga yang berdampak menimbulkan rusaknya struktrur tanah. Sedangkan polutan peyebabnya bisa berupa dari
pembuangan limbah karet ban bekas, sampah plastik industri dan rumah tangga, botol dan pembungkus sintesis dan segala macam
polutan yang dibuang ke tanah.
REVIEW
CONTOH KASUS MASALAH POLUSI :
Mengenai
lumpur lapindo ULASAN
DARI SISI ETIKA BISNIS Kelalaian
yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur
panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan
untuk bertanggung jawab. Jika
dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas
jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah
melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga
menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada
lingkungan dan sosial. Eksploitasi
besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela
menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT.
Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih
untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan
atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan. Hal yang sama juga dikemukakan miliuner Jon M.
Huntsman, 2005 dalam bukunya yang berjudul Winners Never Cheat. Dimana ia
mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan adalah reputasinya sebagai pengusaha
yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Tidak hanya itu, dalam sebuah studi selama dua
tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari
Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling,
menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan
environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan,
mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak
atau persetujuan investasi. Hal ini
membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan
sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk
pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan
perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Ulasan dari sudut pandang etika lingkungan yaitu PT.Lapindo Brantas
melakukan eksplorasi secara besar-besaran dan berlebihan tanpa mempertimbangkan keamanan
dan keselamatan, terutama lingkungan hidup sekitar yang telah dilakukan PT.Lapindo Brantas ini dinilai sangat tidak beretika yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial. Dimana
demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah banyak ditambah untuk menghemat
pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku, kini
menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap masyarakat dan hubungan bisnis antara PT.Lapindo Brantas dengan masyarakat tidak sesuai dengan
konsep dan persyaratan etika bisnis
yaitu kontrak sosial perusahaan terhadap pembayaran ganti rugi atas tanah,
rumah danakti!itas usaha masyarakat yang tidak bisa
digunakan dan
dihuni lagi .
Sebaiknya
PT.Lapindo Brantas melakukan sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dalam mengasi masalah lingkungan yang diakibatkan
oleh pengeboran PT.Lapindo Brantas dan untuk badan otorisasi pemerintah
sebaiknya mengkaji lebih dalam manfaat dan resiko atas kegiatan yang melibatkan
kepentingan lingkungan dan masyarakat luas. Bagaimanapun
juga tindakan PT.Lapindo Brantas jika ditinjau dari segi etika lingkungan sangat
tidak bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi dimana-mana yang tersebar dalam beberapa kasus yang
terjadi dalam dunia bisnis. Banyak
hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh
para pebisnis yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan banyak kerugian bagi
beberapa pihak yang merasa dirugikan, hanya untuk
dapat menguasai pasar, untuk
memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan dengan cara yang tidak jujur. Padahal bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi
bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang
baik secara moral supaya dapat
bertahan dalam jangka waktu yang panjang.
DAFTAR PUSTAKA